Fungsi utama perangkat desa adalah membantu Kepala Desa dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat
Cek
Fungsi utama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat, dan mengawasi kinerja Kepala Desa..
Cek
Fungsi utama PKK (Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga) adalah menghimpun, menggerakkan, dan membina potensi masyarakat—khususnya keluarga—guna melaksanakan 10 Program Pokok PKK serta meningkatkan kesejahteraan hidup.
Cek
Penyelenggara Kesejahteraan Sosial: Mencegah, menanggulangi, serta menangani berbagai masalah kesejahteraan sosial, khususnya yang dihadapi oleh generasi muda dan masyarakat sekitar.
Cek
Kadarkum (Keluarga Sadar Hukum) adalah sebagai wadah untuk menghimpun masyarakat secara sukarela guna meningkatkan kesadaran dan ketaatan hukum bagi diri sendiri maupun lingkungan sekitar.
Cek